Pengesahan UU Ketenagakerjaan 2026

Pada tanggal 6 Oktober 2026, DPR RI telah resmi mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Terdapat 13 aturan baru yang mencakup perlindungan pekerja informal, pengaturan kontrak kerja dan outsourcing, hak cuti pekerja perempuan, hingga perlindungan bagi peserta magang dan penyandang disabilitas.  Harapannya, perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, memberikan kepastian hak, dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan aman. Karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hak-haknya.

APA SAJA ATURAN YANG TELAH DISAHKAN TERSEBUT ?

1. Pekerja Informal dan Digital

  • Pekerja informal berhak mendapat imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko dan biaya operasional
  • Pekerja informal juga berhak atas jaminan sosial
  • Pekerja platform digital berhak mendapat penghasilan yang wajar serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Akun tidak boleh dinon aktifkan atau kemitraan diputus sepihak tanpa alasan yang sah dan mekanisme sanggahan

2. Kontrak Kerja dan Outsourcing

A. PKWT (kontrak kerja waktu tertentu)

  • Jangka waktu paling lama 2 tahun
  • Dapat diperpanjang maksimal 2x masing-masing paling lama 1 tahun

B. Outsourcing (alih daya)

  • Penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi pada 5 jenis jasa, yaitu : kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, dan angkutan penjemputan pekerja.

3. Jam waktu bekerja

Jam kerja maksimal adalah 40 jam seminggu dengan ketentuan dibagi dua :

  • 6 hari kerja : 7 jam sehari, maksimal 40 jam seminggu
  • 5 hari kerja : 8 jam sehari, maksimal 40 jam seminggu

4. Hak bagi Pekerja Perempuan

  • Cuti paling lama 2 hari
  • Cuti melahirkan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus sesuai ketentuan
  • Upah selama cuti melahirkan dan keguguran tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku

5. Hak atas upah dan jaminan sosial, mengatur :

  • Upah minimum serta struktur dan skala upah
  • Kompensasi kerja lembur
  • Pembayaran upah saat pekerja cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu
  • Ketentuan pembayaran dan pemotongan upah
  • Hak pekerja dan keluarganya untuk memperolah jaminan sosial

6. Pemutusan hubungan kerja (PHK), mengatur :

  • Upaya pencegahan PHK sebelum pemutusan kerja dilakukan
  • Persyaratan bagi perusahaan  yang hendak merumahkan pekerja
  • Perimbangan kelayakan PHK
  • Kepastian kompensasi berdasarkan masa kerja
  • Kewajiban pembayaran pesangon, yang penghargaan, masa kerja, dan penggantian hak
  • Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

7. Ijazah tidak boleh ditahan

  • Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja

8. Peserta magang

  • Durasi magang dibatasi sesuai ketentuan
  • Berhak memperoleh uang saku
  • Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Mendapat perlindungan jaminan kesehatan kerja (JKK) dan Jamninan Kematian (JKM)
  • Berhak memperoleh sertifikat pemagangan

9. Pekerja Disabilitas

  • Perlindungan aksesibilitas di lingkungan kerja
  • Mendapatakan akomodasi yang dibutuhkan untuk mendukung mereka bekerja