PCPM BI Angkatan 41

  • Full Time
  • Indonesia

Bank Indonesia

Bank Sentral RI

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai lembaga negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain kecuali untuk hal-hal yang diatur undang-undang. Landasan hukumnya adalah UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya, termasuk UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Berkantor pusat di Jakarta, BI memiliki kantor perwakilan di hampir seluruh provinsi serta beberapa kantor perwakilan di luar negeri, dan dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi Gubernur.


Anda harus TERDAFTAR dan LOGIN untuk dapat melihat konten pada halaman ini