PARTISIPASI KERJA WANITA

Berbicara tentang wanita memang tidak akan pernah habis, baik dari segi perannya dalam kehidupan rumah tangga maupun kegiatan wanita di luar rumah. Beberapa waktu yang lalu saya menulis tentang peran wanita dalam berwirausaha yang didalamnya dibahas tentang apa saja faktor yang dapat menunjang wanita dalam berwirausaha, faktor penghambat wanita berwirausaha, dll. Hal itu semua paling tidak sebagai tambahan informasi atau wawasan bagi kita terutama kaum wanita apabila akan berwirausaha. Selanjutnya saya tertarik dengan pembicaraan dari teman saya yang mengatakan bahwa wanita dalam partisipasi kerja mempunyai andil yang cukup significant. Benarkan demikian?

Kalau dilihat dari tingkat peluang pada saat sekarang ini memang partisipasi kerja wanita sangatlah besar sekali, terutama sekarang dengan pendidikan yang ditempuhnya maka akan semakin mengembangkan kemampuan dan keahlian wanita dalam bekerja. Namun hal yang perlu diperhatikan oleh wanita adalah perlunya ada keseimbangan antara kepentingan rumah tangga dan pekerjaan yang dijalani, artinya wanita harus dapat memanage waktu dengan baik yaitu baik sebagai ibu, istri dan pekerjaan yang dijalaninya.
Tingkat partisipasi kerja wanita pada jaman sekarang ini mengalami peningkatan  yaitu dari 32 % menjadi 40% (Republik Indonesia, 1994). Hal ini menujukkan perkembangan yang cukup bagus bahwa peran wanita dalam bekerja perlu diperhitungkan. Untuk itu wanita perlu meningkatkan kemampuan dan keahliannya dalam bekerja melalui beberapa kegiatan seperti pelatihan-pelatihan, seminar, dll.
Namun dengan peningkatan partisipasi kerja wanita akan mempunyai dampak positif dan negatif.  Menurut pendapat dari Suyanto efek positifnya adalah sbb:
1.Makin sedikitnya jumlah anak
2.Meningkatnya kesejahteraan ekonomi
3.Ikut aktif dalam membangun dan mengurangi sifat ketergantungan pada pria.

Sedangkan  efek negatifnya adalah sebagai berikut:
1. Pengejaran karier wanita dapat mengecilkan arti keberadaan suami
2. Kemungkinan membewa efek negatif pada pembinaan anak
3. Pergaulan wanita-pria yang bukan mukrimnya
4. Wanita kerja merupakan saingan kerja bagi  pria (Latief, D., 1986).

Mengutip dari tulisan Imam Muchtarom (2010) menyatakan bahwa di Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal  76 sudah diatur tentang norma kerja perempuan, seperti misalnya: pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari delapan belas tahun  dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00, perusahaan  dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil, dan perusahaan  wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pekerja/buruh perempuan yang  berangkat dan bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.   Diharapkan dengan adanya Undang-Undang tersebut semua dapat melaksanakan dan menataatinya.

Dari hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa wanita bekerjapun perlu adanya perlindungan yaitu dengan adanya Undang-Undang, selain itu juga menjaga adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pihak perusahaan dan pekerja sehingga kelangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar dan tingat kesejahteraan karyawan juga dapat meningkat.
Menurut pendapat dari Mardikanto (1988) partisipasi adalah keikutsertaan seseorang atau sekelompok anggota  masyarakat dalam suatu kegiatan. Sedangkan partisipasi kerja wanita adalah keikutsertaan wanita dalam suatu kegiatan yang diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut akan semakin mneingkatkan peran wanita dalam bekerja. Menurut Farida Ayu Fitria (2008) adapun faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi tenaga kerja wanita  dalam suatu pekerjaan yaitu :
1. Jumlah anggota rumah tangga
2. Upah tenaga kerja wanita dari sektor yang bersangkutan
3. Jumlah anak balita
4. Pendidikan
5. Umur
6. Total pendapatan rumah tangga
7. Jumlah waktu luang
Dengan adanya partisipasi kerja wanita tersebut diharapkan peranan wanita akan semakin meningkat dalam dunia kerja, selain itu wanita juga harus dapat menempatkan diri baik perannya dalam kehidupan rumah tangga maupun perannya di luar kehidupan rumah tangga.
Terima kasih semoga bermanfaat……………….