Tenaga Pendukung Administrasi Akuntansi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian). Dikutip dari rekrutmentp.ekon.go.id diinformasikan saat ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan Pengadaan Jasa Tenaga Pendukung Gelombang I guna membantu kegiatan perkantoran pada Tahun Anggaran 2023.
Read more