Tenaga Pendukung (PPNPN)

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Ditjen Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Ditjen Anggaran. Pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dan kas-kas negara, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota propinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).


Anda harus TERDAFTAR dan LOGIN untuk dapat melihat konten pada halaman ini