Staff

Lembaga Penjamin Simpanan
Jaminan Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasbah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya dibentuk. Lembaga ini dibentuk melalui disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 22 September 2004.
Visi
Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan polis asuransi, serta melaksanakan resolusi bank dan perusahaan asuransi untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Misi
Kami berkomitmen untuk:
- Menyelenggarakan penjaminan simpanan nasabah bank dan polis asuransi yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
- Melaksanakan resolusi bank dan likuidasi perusahaan asuransi yang efektif dan efisien;
- Melaksanakan penanganan krisis sistem keuangan melalui program restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
- Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan nasional;