Staf Akuntansi dan Keuangan, Marketing, Supervisor
PDAM Kebumen
BUMD
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Sentosa adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang usaha air minum.
Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa adalah untuk menjalankan usaha di bidang penyediaan air minum demi kemanfaatan umum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah.
Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa juga bertujuan memberikan pelayanan penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan ini disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, serta dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/MENKES/PER/IV/2010, air minum didefinisikan sebagai air yang telah melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan tetapi memenuhi standar kesehatan dan dapat langsung dikonsumsi.