Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7
OJK
Pengawas Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. OJK memiliki tugas fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lain-lain. OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.