Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch II 2021

Sebagai bagian dari komitmen FHCI (Forum Human Capital Indonesia) dan Kementrian BUMN dalam menjamin kesinambungan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB), perusahaan BUMN menyediakan posisi magang mahasiswa pada PMMB Batch II tahun 2021. Guna pemenuhan posisi tersebut, kami membuka peluang keikutsertaan seluruh Perguruan Tinggi untuk berpartisipasi dalam PPMB Batch II tahun 2021 yang akan dilaksanakan selama 6 bulan.

 

MANFAAT MENGIKUTI PMMB BUMN

  1. Magang PMMB dilakukan selama 6 bulan (1 semester) sehingga dengan magang ini mahasiswwa sudah mengambil kurang lebih 20 SKS
  2. Kesempatan berkarir di BUMN. PMMB adalah salah satu wadah/alternatif sumber rekrutasi (sourcint) bagi BUMN, sehingga mahasiswa memiliki kesempatan untuk bekerja di BUMN
  3. Di akhir magang, mahasiswa akan mendapat sertifikat industri/kompetensi dari masing-masing BUMN.
  4. Learn, Growth, Contribute. Dengan mengikuti PMMB mahasiswa dapat belajar hal baru, meningkatkan pengetahuan, mengembangkan kapabilitas melalui experience serta berkontribusi untuk Indonesia
  5. Mengenal dunia kerja. Dengan ikut PMMB mahasiswa dapat mengenal budaya atau lingkungan kerja di industri, terutama lingkungan BUMN
  6. Mendapat uang saku.

 

CARA PENDAFTARAN

Mahasiswa bisa mendaftar ke Unit Career Center atau Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi masing-masing, dimana Perguruan Tinggi tersebut sudah terdaftar dalam Program Magang Mahasiswa Bersertifikat. Pendaftaran mahasiswa : 26 – 31 Juli 2021.

Hubungi : Pusat Karir (WA no 081132290011) – Bu Rina Irawati

Magang BUMN ini wajib didampingi oleh 2 pendamping, yaitu 1 dosen pembimbing dari Perguruan Tinggi, dan 1 orang pendamping dari perusahaan. Adapun magang ini akan dikonversi ke dalam sks mata kuliah yang sesuai dengan bidang kajian magang sebesar 20 sks. Jika dinilai Perguruan Tinggi kegiatan tsb tidak sampai mencukupi 20 sks,
maka mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan tambahan yang akan diatur di kemudian hari. Prosedur konversi dan kuliah tambahan akan ditangani oleh Kaprodi Akuntansi dan Manajemen

 

CARA SELEKSI

Seleksi awal dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, dan beberapa BUMN ada juga yang melaksanakan interview Kemampuan Bidang untuk menempatkan mahasiswa tersebut.

 

PERSYARATAN MAGANG

Persyaratan Umum:
1. Mahasiswa D2/D3/D4/S1/S2,
2. Laki-laki/Perempuan,
3. IPK Minimal 2.75,
4. Sehat Jasmani dan Rohani,
5. Tidak Menuntut untuk menjadi Pegawai Tetap (Non Pre-Recruitment),
6. Bersedia Melaksanakan Kegiatan Magang di Perusahaan selama minimal 6 bulan.

Persyaratan Khusus:
1. Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi,
2. Disarankan Perguruan Tinggi,
3. Pakta Integritas (Surat Perjanjian Bersedia Magang Selama 6 Bulan) yang didapatkan melalui Perguruan Tinggi,
4. CV (Curriculum Vitae),
5. Transkrip Nilai,
6. SKCK atau Surat Kelakuan Baik yang Dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi,
7. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) – optional.

Persyaratan Tambahan :
1. Mahasiswa bersedia menjalankan prokes selama magang
2. Perusahaan menjalankan prokes
3. Jika saat kegiatan magang kemudian mahasiswa mengalami dampak internal terpapar virus Covid 19, maka hal tsb di luar wewenang STIE Malangkucecwara
4. Wajib melampirkan surat ijin orang tua
5. Wajib melampirkan surat keterangan sehat.

 

SYARAT KETENTUAN TINGKAT SEMESTER MAHASISWA

Syarat minimal Semester 7 (S1) dan Semester 5 (D3) Namun tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa Semester 5 (S1) dan 3 (D3) dengan syarat mahasiswa komitmen menjalani 6 bulan magang full time

 

JADWAL KEGIATAN PMMB BATCH II 2021

  • 8 Juni – 20 Juli : BUMN upload data kebutuhan
  • 26 – 31 Juli : Pembukaan pendaftaran mahasiswwa magang
  • 26 Juli – 3 Agustus : PTN/PTS upload data ketersediaan
  • 4 – 6 Agustus : Verifikasi data
  • 7 – 16 Agustus : Matchup
  • 18 Agustus : Pembukaan PMMB Batch II 2021
  • 1 September : Onboarding

 

WARNING

Mahasiswa yang diupload dan didaftarkan ke PMMB adalah betul-betul mahasiswa terbaik dan berkomitmen magang 6 bulan setelah dinyatakan match dengan BUMN. Jika ada mahasiswa yang mengundurkan diri di awal atau pertengahan setelah dinyatakan match dengan BUMN, maka Prodi, Fakultas maupun Perguruan Tinggi mahasiswa tersebut akan mendapatkan sanksi.


Anda harus TERDAFTAR dan LOGIN untuk dapat melihat konten pada halaman ini