
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasbah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya dibentuk. Lembaga ini dibentuk melalui disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 22 September 2004. Visi LPS adalah menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak putra putri terbaik bangsa untuk berkontribusi nyata dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi di Indonesia. LPS membuka rekrutmen untuk posisi Staf Pengawasan Likuidasi Bank.