Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu
government
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Visi : Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya
Misi
- Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
- Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
- Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
- Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
- Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022. Untuk detail pengumumannya simak dibawah ini.